Hubungan Gelap Pak Ustadz Sama Santriwati Dipenuhi Nafsu, Berbuat Dosa di Kamar Hingga WC Ponpes

ilustrasi
                              ilustrasi
                              

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beda kasus sama beberapa peristiwa yang belakangan pernah terjadi.

Kali ini oknum ustadz melakukan hubungan badan dengan santriwatinya sendiri.

Tidak memaksa, perbuatan dosa itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.

Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Hal ini tentunya membuat warga Aceh geger.

Ustaz muda yang menjadi pelaku utama ditangkap usai menjadikan santriawatinya sebagai budak seks.

Aksi tak terpuji ini rupanya sudah dilakukan oleh ustaz SF (27) berkali-kali kepada SR (18).

SF diketahui sudah menyetubuhi SR sejak masih berusia 15 tahun.

Bahkan yang lebih memilukan, hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriawati itu terjadi di kamar asrama dan kamar mandi pondok pesantren.

Warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.

Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahi ke kejaksaan.

Kepada polis, SF mengaku telah menyetubuhi SR sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Adapun korban merupakan warga warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).

Kejadian pertama bermula saat SF melihat SR tengah sendirian di dalam kamar.

SF kemudian masuk sendirian dan menghampiri SR melalui jendela.

Setelah berhasil masuk, SF pun mengajak SR untuk melakukan hubungan badan.

Kondisi ini didukung dengan suasana asrama yang sedang sepi dari santriawati lainnya.

Selain itu, SF mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan SR di kamar mandi.

Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.

Ini dilakukannya saat korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun, SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali melakukan aktivitas terlarang itu.

Lama kelamaan SR merasa jenuh kepada SF karena ia menyadari jika hanya dijadikan budak seksnya saja.

SR pun akhirnya menceritakan kejadiannya ini kepada orang tuanya.

SR mengaku telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku di Ponpes.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum dilakukan penahanan kepada pelaku, petugas telah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.

Atas perbuatannya ini SF disangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun hukuman yang diterimanya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.


Sumber Tribun Sumsel

LihatTutupKomentar

HISTATS